Cara Registrasi Ulang STRA
Assalamu'alaikum gaess... ^_^
Hai para apoteker-apoteker angkatan 2009..
Tahun ini sampai tahun depan pasti kalian lagi pada sibuk-sibuknya nih ngurus perpanjangan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan juga Sertifikat Kompetensi (Serkom). Karena ga terasa sudah 5 tahun yang lalu kita lulus sebagai Apoteker.
Kenapa harus diperpanjang? Ya, buat bisa kerja. Kecuali kalau anda cewe2 atau cowo2 yang bekerja tanpa syarat harus memiliki Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) ya ga usah diperpanjang ga masalah. Misal ngajar dan ga berminat kerja di apotek, industri, atau rumah sakit. Atau yang memang ga kerja karena udah jadi apoteker pendamping (aping) khusus suami di rumah.. wkwk..
Nah, apa sih yang pertama kali harus kalian lakukan kalau mau perpanjang atau registrasi ulang STRA sama Serkom?
Kali ini yang akan saya bahas adalah registrasi ulang STRA dulu yaa. Karena yang sudah saya kerjakan yang STRA dan ini juga masih belum jadi. Tinggal nunggu dikirim aja dari Komite Farmasi Nasional (KFN). Nanti kalau sudah sampai registrasi ulang Serkom akan saya share juga -_^
Langkah-langkah Registrasi Ulang STRA :
1) Masuk ke website stra.depkes.go.id
2) Pada halaman awal, silahkan pilih tombol belum memiliki PIN. Seperti pada gambar berikut ini.
8) Pilih ajukan Heregistrasi, kemudian akan tampil seperti pada gambar berikut ini
Hai para apoteker-apoteker angkatan 2009..
Tahun ini sampai tahun depan pasti kalian lagi pada sibuk-sibuknya nih ngurus perpanjangan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan juga Sertifikat Kompetensi (Serkom). Karena ga terasa sudah 5 tahun yang lalu kita lulus sebagai Apoteker.
Kenapa harus diperpanjang? Ya, buat bisa kerja. Kecuali kalau anda cewe2 atau cowo2 yang bekerja tanpa syarat harus memiliki Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) ya ga usah diperpanjang ga masalah. Misal ngajar dan ga berminat kerja di apotek, industri, atau rumah sakit. Atau yang memang ga kerja karena udah jadi apoteker pendamping (aping) khusus suami di rumah.. wkwk..
Nah, apa sih yang pertama kali harus kalian lakukan kalau mau perpanjang atau registrasi ulang STRA sama Serkom?
Kali ini yang akan saya bahas adalah registrasi ulang STRA dulu yaa. Karena yang sudah saya kerjakan yang STRA dan ini juga masih belum jadi. Tinggal nunggu dikirim aja dari Komite Farmasi Nasional (KFN). Nanti kalau sudah sampai registrasi ulang Serkom akan saya share juga -_^
Langkah-langkah Registrasi Ulang STRA :
1) Masuk ke website stra.depkes.go.id
2) Pada halaman awal, silahkan pilih tombol belum memiliki PIN. Seperti pada gambar berikut ini.
3) Kemudian masukan email, seperti pada gambar berikut ini.
4) Pilih tombol daftar.
5) Kemudian cek email anda. Seperti pada gambar berikut ini.
Nah sekarang kamu sudah punya PIN untuk login langkah selanjutnya.
DAFTAR SUDAH PUNYA PIN
1) Setelah mendapatkan e-mail yang berisikan kode PIN, silahkan masuk (login) ke halaman berikut.
2) Kemudian akan tampil gambar berikut ini.
3) Isi email , PIN dan Kode Verifikasi.
4) Kemudian Pilih tombol Masuk.
Keterangan:
Apabila anda lupa PIN, silahkan pilih tombol Lupa PIN dan selanjutnya silahkan cek ulang di email anda.
Setelah anda berhasil login, maka akan tampil gambar berikut ini.
Apabila anda lupa PIN, silahkan pilih tombol Lupa PIN dan selanjutnya silahkan cek ulang di email anda.
Setelah anda berhasil login, maka akan tampil gambar berikut ini.
Pada halaman ini, terdapat menu :
a) Daftar
b) Informasi
c) Cek Status
d) Manual
e) Keluar
f) Registrasi Baru
g) Registrasi Ulang
b) Informasi
c) Cek Status
d) Manual
e) Keluar
f) Registrasi Baru
g) Registrasi Ulang
5) Pilih Registrasi Ulang
6) Kemudian akan tampil halaman berikut ini
7) Silahkan isi No STR dan Tanggal Lahir.
Keterangan:
Registrasi ulang diajukan khusus untuk pemohon yang sudah memilki STRA dan akan memperpanjang masa berlaku STRA nya.
8) Pilih ajukan Heregistrasi, kemudian akan tampil seperti pada gambar berikut ini
9) Pilih proses
10) Mengisi form info pribadi
11) Setelah selesai diisi, silahkan pilih tombol step selanjutnya.
12) Mengisi form info administrasi
13) Setelah selesai diisi, silahkan pilih tombol step selanjutnya.
14) Mengisi form data tambahan.
15) Setelah selesai diisi, silahkan pilih tombol step selanjutnya.
16) Kemudian akan tampil halaman berikut ini.
17) Klik yang di kotak kecil, hingga gambar menjadi seperti berikut ini.
18) Kemudian pilih tombol finish, akan tampil gambar berikut ini.
CETAK FORMULIR
1) Setelah memiliki PIN.
2) Setelah login.
3) Setelah mendaftar registrasi baru. Maka tampil gambar berikut ini.
4) Pilih tombol cetak formulir
5) Maka akan system akan otomatis menampilkan dalam bentuk PDF dan dapat anda cetak semua berkas PDF nya sebagai syarat yang nanti akan dikirim ke KFN.
PENGIRIMAN BERKAS dan PEMBAYARAN
☺ Setelah mencetak formulir dan menyiapkan berkas-berkas yang lain, selanjutnya adalah berkas dikirim ke KFN. Berkas yang diperlukan untuk dikirim antara lain :
| 1. | Print out Formulir Permohonan STR (Print Out dari Aplikasi) |
| 2. | Fotocopy KTP (yang masih berlaku). |
| 3. | Fotocopy Ijazah Apoteker. |
| 4. | Fotocopy Surat Sumpah/Janji Apoteker. |
| 5. | Fotocopy Sertifikat Kompetensi Profesi (yang masih berlaku). |
| 6. | Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Izin Praktik. |
| 7. | Surat Pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan Ketentuan Etika Profesi (bermaterai). |
| 8. | Pas Photo terbaru Berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar. |
| 9. | Fotocopy STRA (Untuk Registrasi Ulang). |
| 10. | Khusus Apoteker Lulusan Luar Negeri, harus melampirkan fotocopy Surat Keterangan Selesai Adaptasi Pendidikan Apoteker dan Memenuhi Persyaratan Bekerja sesuai dengan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Keimigrasian bagi Apoteker. |
Keterangan:
- Alamat KFN sudah tersedia di berkas PDF beserta beberapa berkas yang lain.
- Surat Keterangan Sehat bisa diperoleh dari Puskesmas atau Klinik dokter umum terdekat yaa...
☺Jika berkas telah diterima oleh KFN, berkas kemudian diverifikasi.
☺Jika telah diverifikasi, maka anda akan mendapatkan kode billing via email. Kira-kira dapat kode billing itu 3 minggu dari pengiriman berkas. Lumayan lama juga sih. Jadi jangan mepet-mepet ngurus Registrasi Ulang nya yaa.. Karena total pengurusan butuh waktu sekitar 2 bulan sampai berkas sampai di tangan kita.
☺Setelah mendapatkan kode billing, tahap selanjutnya adalah pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di Bank/Kantor Pos.
☺Jika sudah membayar, silahkan cek email anda untuk melihat konfirmasi. Setelah ini anda tinggal nunggu saja berkas sampai di rumah. Sekitar 1 bulan dari tanggal anda bayar, berkas akan dikirim ke alamat anda.
CEK STATUS
Setelah mendapat konfirmasi pembayaran, anda dapat memantau proses re-registrasi ini memalui laman CEK STATUS. Melalui laman ini anda dapat melihat secara cukup detail sampai mana proses yang sudah anda lalui dan kapan akhirnya berkas dikirim melalui Pos dari KFN. Sehingga anda dapat memperkirakan kapan berkas akan sampai di alamat korespondensi anda.
Berikut ini adalah tampilan apabila memilih menu cek status :
Setelah diisi, kemudian pilih cek status, maka akan tampil seperti pada gambar berikut ini.
Naah, itu dia langkah-langkah untuk Registrasi Ulang STRA. Semoga cukup jelas dan bisa membantu memperlancar proses Anda. Punya saya juga belum sampai sih. Baru kemarin dikirim dan mungkin 2 hari lagi sampai dari Jakarta.
Sampai ketemu di tulisan selanjutnya yaaa.... 💚
Komentar
Posting Komentar